Membedah Dokumen Reklamasi
4 Keputusan Gubernur yang Diteken Ahok Terkait Izin Reklamasi ke Pengembang
Foto: Rachmadin Ismail
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan empat
izin reklamasi ke pengembang sejak tahun 2014. Saat itu, dia menjadi
gubernur menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden.Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015. Berikut daftar lengkapnya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;
2. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
4. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.
Dikeluarkannya empat izin ini menuai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta bergabung dengan Walhi dan KIARA mempertanyakan kewenangan Ahok dan sejumlah kebijakannya terkait reklamasi. Sidang putusan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
sumber : http://news.detik.com/berita/3182589/4-keputusan-gubernur-yang-diteken-ahok-terkait-izin-reklamasi-ke-pengembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar